Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bayar Denda Rp50 Juta, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq

Bima Setiyadi , Jurnalis-Minggu, 15 November 2020 |15:40 WIB
Bayar Denda Rp50 Juta, Wagub DKI: Terima Kasih Habib Rizieq
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berterimakasih kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menerima sanksi denda dan sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB transisi. Kegiatan HRS pada masa pandemi harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, dan denda Rp50 juta yang ditetapkan pun sudah dibayar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRD berserta pengikutnya yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Bersyukur, kata Riza, HRS dan pengikutnya mengerti, memahami dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta itu.

"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan temen temen FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawab nya membayar denda sebanyak Rp50 juta," kata Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Politikus Partai Gerindra itu itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat itu. Mereka rata rata dikenakan sanksi sosialnkarena tidak menggunakan masker.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement