JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron merespons soal adanya informasi seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yang dijatuhkan sanksi oleh pihak kampus karena melaporkan dugaan korupsi rektornya.
Mahasiswa tersebut dikembalikan Fakultas Hukum Unnes ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan moral karakter.
Nurul Ghufron menyinggung soal hak masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum jika melihat adanya dugaan korupsi. Pelaporan itu, kata Ghufron, seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron kepada awak media, Senin (16/11/2020).
Baca juga: KPK Resmi Tahan Anggota DPRD Jawa Barat Rozaq Muslim
Berdasarkan aturan yang ada, kata Ghufron, setiap orang akan mendapat imbalan dari negara jika berhasil membantu KPK dalam memberantas korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan adanya dugaan awal korupsi.