Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penggelapan Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Dicecar 37 Pertanyaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |20:01 WIB
Kasus Penggelapan Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Dicecar 37 Pertanyaan
Karo Penmas Doivisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga : Diperiksa 9 Jam, Gubernur Anies Dicecar 33 Pertanyaan

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan. Sebanyak 23 orang juga telah diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement