Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang 2 Mobil Hasil Rampasan Terpidana Korupsi, Segini Harganya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |11:07 WIB
KPK Lelang 2 Mobil Hasil Rampasan Terpidana Korupsi, Segini Harganya
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua mobil yang merupakan barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dan mantan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady. Dua mobil yang dilelang tersebut bermerek Suzuki Ignis dan Toyota Corolla Altis.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/11/2020).

Adapun, spesifikasi Suzuki Ignis GX yang dilelang yakni dengan type TM2FX 4x2 M/T, warna biru metalik. Mobil ini tidak ada STNK asli, tapi ada BPKB. KPK melelang mobil ini dengan harga limit Rp79.730.000, dan uang jaminannya Rp23.000.000.

Sedangkan satu mobil lainnya yang juga dilelang yakni, Toyota Corolla Altis. Mobil ini memiliki STNK dan BPKB asli. KPK melelang mobil ini dengan harga limit Rp148.695.000, dan uang jaminannya Rp44.000.000.

"Pelaksanaan lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018 atas nama Terpidana OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap," bebernya.

Baca Juga : Jokowi : Setelah Vaksin Datang Tidak Bisa Langsung Disuntikkan

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020, dengan batas akhir penawaran pukul 15.00 WIB. Lelang akan dilaksanakan di KPKNL Medan, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30A GKN Unit II Medan.

Sekadar informasi, OK Arya Zulkarnaen dan Helman Herdady merupakan terpidana perkara suap terkait sejumlah pengerjaan proyek di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement