JAKARTA - Penundaan penyelenggaran umrah oleh pemerintah Arab Saudi akibat dari pandemi Covid-19 mengakibatkan sebanyak 18.752 jamaah yang telah mendapatkan visa tertunda keberangkatannya.
“Kebijakan penundaan penyelenggaraan umrah dikeluarkan sangat mendadak dan berdampak luas kepada jamaah yang sudah terdaftar di PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Sebanyak 18.752 jamaah yang visanya sudah terbit menjadi tertunda keberangkatannya,” ungkap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Sementara, saat ini berdasarkan dekrit raja Arab Saudi penyelenggaran ibadah umrah telah dibuka secara bertahap, tahap satu dimulai pada tanggal 4 Oktober 2020 atau 17 Safar 1442 H dengan mengijinkan badan negara Arab Saudi dan warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 30% kapasitas atau 6.000 orang per hari.
Sementara, tahap dua dimulai pada tanggal 18 Oktober 2002 atau 1 Rabiul Awal 1442 H. “Warga negara Arab Saudi dan warga negara asing di Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 75% kapasitas atau 15.000 jumlah per hari dan 42.000 jamaah melaksanakan salat jamaah perhari di Masjidil Haram,” jelas Fachrul.
Tahap 3 dimulai pada tanggal 1 November 15 Rabiul Awal 1442 H dengan mengijinkan warga negara Arab Saudi dan warga negara asing untuk melaksanakan ibadah umrah sebanyak 100% kapasitas atau 25.000 ribu jamaah per hari atau 60.000 melakukan salat berjamaah di Masjid Haram.
Ketiga tahapan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, kata Fachrul, dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melakukan sejumlah pembatasan seperti jumlah jemaah, usia jemaah, keharusan bebas Covid saat umrah, serta penerapan penggunaan aplikasi untuk melaksanakan umrah dan salat berjamaah di Masjid Haram.