Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: Soal Umrah Ditutup, Sejauh Ini Hoaks!

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |13:30 WIB
Menag: Soal Umrah Ditutup, Sejauh Ini Hoaks!
Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga tahapan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, kata Fachrul, dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan melakukan sejumlah pembatasan seperti jumlah jemaah, usia jamaah, keharusan bebas Covid saat umrah, serta penerapan penggunaan aplikasi untuk melaksanakan umrah dan salat berjamaah di Masjid Haram.

Baca Juga:  Pemerintah Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah Indonesia

Pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan bahwa jamaah yang diijinkan melaksanakan ibadah umrah berusia 18 sampai 50 tahun. “Dalam catatan sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umroh dan haji khusus, siskopatuh, pada aspek usia yang sudah mendaftar, yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44%,” kata Fachrul.

“Selebihnya jamaah yang belum memenuhi syarat usia tersebut diminta untuk menunda keberangkatannya sampai kondisi pandemi normal,” tambahnya.

Selain itu, kata Fachrul, 72 jam sebelum berangkat jamaah haji wajib melakukan Swab atau PCR tes dengan hasil negatif untuk memastikan terbebas dari Covid-19. “Saat kedatangan di Arab Saudi, setiap jamaah umrah diwajibkan melakukan karantina mandiri di hotel-hotel tempat menginap selama tiga hari.”

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement