Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sindir Anies, Politikus PKB Ini Bayarkan Denda yang Ingin Gelar Konser dan Natal di GBK

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |14:59 WIB
Sindir Anies, Politikus PKB Ini Bayarkan Denda yang Ingin Gelar Konser dan Natal di GBK
Tangkapan Layar Media Sosial
A
A
A

Sekadar diketahui, Pemprov DKI telah menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lantaran acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta, Minggu (15/11).

Arifin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan protokol kesehatan kepada semua pihak, tanpa terkecuali. "Pokoknya acarapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas dia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement