Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Perubahan Struktur Jadi "Gemuk"

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |20:16 WIB
Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Perubahan Struktur Jadi
KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara ihwal ramainya isu perubahan struktur lembaga antirasuah yang disebut-sebut jadi 'gemuk' alias tambah banyak. Dijelaskan Ghufron, perubahan struktur KPK mengikuti pengembangan strategi.

Pimpinan KPK jilid V atau masa jabatan 2019 - 2023 memang sedang merancang atau mengembangkan strategi baru dalam pemberantasan korupsi. Dibeberkan Ghufron, strategi baru KPK jilid V meliputi penindakan, pencegahan, dan pendidikan sosialisasi.

"KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode, yaitu pertama, penindakan; kedua, pencegahan; dan ketiga, pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:  Anggota Dewan dan Swasta "Juara" Korupsi

Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi kekinian tidak bisa lagi dikatakan hanya sebagai kejahatan personal. Kejahatan korupsi, ditekankan Ghufron, saat ini sudah sistemik, oleh karenanya perlu penanganan komprehensif.

"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," kata dia.

Sebagaimana diketahui, KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya, Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Adapun, 19 posisi dan jabatan baru itu meliputi, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Kemudian, Direktorat Jejaring Pendidikan; Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat; Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga:  KPK : 27 Gubernur Terjerat Kasus Korupsi

Lalu, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; Deputi Koordinasi dan Supervisi; Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V; Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi; Direktorat Manajemen Informasi; Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; Staf Khusus; serta Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement