Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |20:36 WIB
 Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
Mendagri Tito Karnavian (foto: Dok Kemendagri)
A
A
A

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. Berakhir masa jabatannya

b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan

c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i dan huruf j

f. Melakukan perbuatan tercela;

g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

“Berdasarkan instruksi diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” demikian bunyi instruksi kelima.

Sementara instruksi keenam berisi instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement