Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasatpol PP DKI Diperiksa 12 Jam, Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Hajatan Habib Rizieq

INews.id , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |09:09 WIB
Kasatpol PP DKI Diperiksa 12 Jam, Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Hajatan Habib Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah unsur di Pemprov DKI Jakarta diklarifikasi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020), terkait kerumunan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Arifin diklarifikasi selama 12 jam di Polda Metro Jaya. Dia dicecar 43 pertanyaan terkait acara tersebut.

"Kasatpol PP DKI diklarifikasi selama 12 jam dengan menjawab 43 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Sementara itu, Anies dicecar 33 pertanyaan selama sembilan jam dan Wali Kota Jakarta Pusat diklarifikasi 13 jam dan dicecar 45 pertanyaan. Arifin diketahui sempat menyampaikan pemberitahuan sanksi denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta karena acaranya menimbulkan kerumunan pada 14 November 2020.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Hajatan Habib Rizieq Hari Ini, Ketua Panitia hingga Saksi Nikah

Yusri juga menyebut penyidik melakukan klarifikasi terhadap camat Tanah Abang, kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, sekuriti hingga KUA Tanah Abang. Dia menyebut polisi akan melanjutkan penyidikan dengan mengklarifikasi panitia acara hingga saksi nikah.

“Tidak menutup kemungkinan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut akan diklarifikasi juga,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement