Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sembunyi Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda ini Dibekuk Polisi

Ashadi Iskan (Koran Sindo) , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |17:14 WIB
Sembunyi Sabu dalam Bungkus Rokok, Pemuda ini Dibekuk Polisi
Pemilik sabu seberat 0,30 gram Agus Rifai. Foto Ashadi Iksan
A
A
A

GRESIK - Polisi berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Gresik Selatan. Seorang terduga bernama Muhammad Agus Rifai asal Krian, Sidoarjo berhasil diamankan.

(Baca juga: Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Bareskrim Sita 4,57 Ton Sabu Sepanjang 2020)

Pemuda usia 22 tahun itu ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB oleh anggota Polsek Driyorejio. Saat diminta aparat, Agus menolak menunjukkan barang sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah dibuka, bekas bungkus rokok tersebut berisi satu paket sabu seberat 0,30 gram.

"Ketika digeledah, ditemukan satu bekas bungkus rokok berisi balutan tisu. Di dalamnya berisi sabu," kata Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin, Rabu (18/11/2020).

Mantan Kapolsek Menganti itu menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku akan mengedarkan sabu kepada seorang pemesan. "Barang buktinya sudah kami sita untuk dikembangkan," imbuh Arifin.

 (Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Barang Bukti Sekoper Sabu)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 penjara. (Don) 

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement