Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp10 Juta

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |11:57 WIB
Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp10 Juta
source: Instagram @jrxsid
A
A
A

Jaksa menyatakan pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Siapkan Ahli Bahasa untuk Pembanding)

Salah satu pertimbangan jaksa, unggahan Jerinx telah melukai perasaan dokter di seluruh Tanah Air. Proses pembuktian tuntutan terletak pada tindak pidana ujaran kebencian berupa kata-kata, kalimat dan narasi yang diposting terdakwa lewat Instagram.

Sekadar diketahui, dalam sidang sebelumnya, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement