Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp10 Juta

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |11:57 WIB
Tok! Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp10 Juta
source: Instagram @jrxsid
A
A
A

DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyatakan Jerinx SID (Superman Is Dead) bersalah dan divonis dengan hukuman 1 tahun, 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Namun apabila Jerinx tidak membayar denda maka bisa digantikan dengan kurungan 1 bulan. Terdakwa juga harus membayar biaya perkara Rp2.000.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan Jerinx SID tetap ditahan dan masa penahahan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

(Baca juga: Polda Jabar Bidik Pelanggaran Prokes Acara Habib Rizieq di Markaz Syariah)

Persidangan digelar secara tatap muka atau offline mulai pukul 10.00 Wita di ruang sidang Cakra. Sidang juga akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube PN Denpasar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement