"Memang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," kata Tito.
Menurut Tito, langkah sosialisasi dan antisipasi sangat penting. Untuk itu, pihaknya menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakkan prokes.
(Qur'anul Hidayat)