Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panitia Hajatan Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |07:30 WIB
 Panitia Hajatan Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menilai ada upaya untuk mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurut Aziz, pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada panitia pelaksanaan maupun kepada semua pihak jika termasuk Habib Rizieq sesuatu yang tidak perlu dilakukan.

"HRS atau siapapun itu terkait pelanggaran PSBB itu sudah diberikan sanksi, dan kita sudah bayar dendanya loh kok ada masalah hukum modelnya ranah pidana. Kalau gitu ada pengulangan dong, istilah hukumnya asas Ne bis in idem sudah diproses, diproses lagi," kata Aziz kepada Okezone, Kamis (19/11/2020).

Baca juga:

Usai Diperiksa, Ketua Hajatan Habib Rizieq Dicecar Soal Izin hingga Covid-19   

Camat Tanah Abang Negatif Covid-19 Usai Dilakukan Swab Test   

Aziz menjelaskan, dalam KUHP dikenal dua pertama kejahatan dan pelanggaran. Dalam hal ini acara yang dilaksanakan FPI masuk dalam pelanggaran PSBB karena itu menurutnya, sudah selesai ketika membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Namanya aja pelanggaran PSBB, terus kalau dikatakan ada karantinaan kita sudah bayar sanksinya, tapi masih dicari juga pidananya, ini bukan hanya tak adil tapi mencari cari keselahan," ujarnya.

Aziz menduga, bahwa ada faktor ketidaksukaan dari pemerintah kepada Habib Rizieq Shihab maupun FPI.

"Ini mungkin HRS, FPI tidak disukai rezim jadi dicari- cari kesalahannya," tambah Aziz.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement