Lanjutnya, pelaku menendang korban mengunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian punggung belakang, setelah itu menusuk mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian dada dan perut sampai pingsan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara.
(Awaludin)