Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FPI Tak Peduli Status Ormas Tidak Terdaftar di Kemendagri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 21 November 2020 |06:10 WIB
FPI Tak Peduli Status Ormas Tidak Terdaftar di Kemendagri
Massa FPI. (Foto : Okezone/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Yanuar Aziz menegaskan pihaknya tidak peduli organisasi masyarakat (ormas) FPI tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"FPI enggak peduli," tegas Yanuar saat dihubungi Okezone, Jumat (20/11/2020).

Menurut dia, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Sebab, ormas yang dipimpin Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air.

"Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar dia.

Yanuar menerangkan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. SKT Kemendagri, lanjut dia, hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan bahwa FPI tidak terdaftar sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement