Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Tegaskan Telah Kantongi Rekomendasi Kemenag

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 21 November 2020 |07:30 WIB
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Tegaskan Telah Kantongi Rekomendasi Kemenag
(Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) menegaskan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) soal izin organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz mengatakan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memiliki manfaat untuk FPI.

Sebab, menurut dia, SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Yanuar saat dihubungi Okezone, Sabtu (21/11/2020).

Yanuar menerangkan, FPI sudah membuktikan diri dengan 'berbaik hati' mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir, meskipun tidak ada kewajiban mendaftarkan diri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement