Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Tegaskan Telah Kantongi Rekomendasi Kemenag

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 21 November 2020 |07:30 WIB
Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Tegaskan Telah Kantongi Rekomendasi Kemenag
(Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia.

Sekadar diketahui, Kemendagri sebelumnya memastikan FPI tidak terdaftar sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga : Kilas Balik SKT FPI yang Tersandung Izin Kemendagri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement