Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik TNI Turunkan Baliho HRS, Muhammadiyah Sebut Harusnya Tugas Pemda

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |11:51 WIB
Polemik TNI Turunkan Baliho HRS, Muhammadiyah Sebut Harusnya Tugas Pemda
Baliho Habib Rizieq Shihab. Foto: Harits Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan penertiban baliho tidak berizin adalah wewenang pemerintah daerah (pemda).

"Sependek yang saya tahu, pihak yang berwenang dan berwajib menertibkan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak berijin atau tidak membayar pajak, adalah pemerintah daerah atau provinsi," ucap Mu'ti dalam poster elektronik yang dikirimkan ke Okezone, Minggu (22/11/2020).

Sementara itu, kata Mu'ti, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri hanya berfungsi memberikan perbantuan, bukan untuk mengeksekusi penertiban baliho tersebut. "TNI dan Polri hanyalah berfungsi membantu, bukan mengeksekusi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengakui pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah perintah dirinya.

 

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung saat tanya jawab dengan pers di kawasan Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Dudung menuturkan spanduk atau baliho tersebut sudah diturunkan Satpol PP. Namun baliho tersebut justru dipasang kembali. Karena itulah TNI merasa perlu turun tangan.

Baca Juga: Ini 5 Kota di Luar Jakarta yang Juga Turunkan Baliho Habib Rizieq 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement