Menurut Dudung, pemasangan baliho sudah ada aturannya, karena itulah tidak bisa seenaknya sendiri.
Pencopotan baliho HRS oleh TNI kini sedangjadi polemik. Sekretaris Umum FPI Munarman, mengatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam Undang-Undang 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
Kemudian pada Pasal 7 Ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Baca Juga: TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Apa Kata Eks Danjen Kopassus?
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
(Abu Sahma Pane)