Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect bagi Negara Lain

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |19:34 WIB
Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect bagi Negara Lain
Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect/ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kemandirian industri pertahanan memiliki arti strategis bagi kedaulatan dan keamanan nasional Indonesia. Indonesia mampu memproduksi sendiri alat utama sistem senjata (alutsista) dan komponennya sehingga mengurangi ketergantungan pada negara lain.

“Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” ujar Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI), Zaenal, Rabu (21/1/2026).

Zaenal mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) menyebut, kemandirian industri pertahanan diharapkan dapat mewujudkan pergeseran pemahaman dari belanja pertahanan menjadi investasi pertahanan.

“Artinya, anggaran pertahanan yang dialokasikan untuk produk dalam negeri akan berputar kembali di ekonomi nasional dan mendorong inovasi teknologi lokal, alih-alih sekadar dibelanjakan ke luar negeri,” ujar Zaenal.

Selain itu, kata dia, kemampuan mandiri di sektor pertahanan menciptakan deterrent effect bagi pihak luar. Suatu negara dengan industri pertahanan yang maju dinilai lebih tangguh karena dapat memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir aksesnya ditutup oleh negara lain.

“Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” ucapnya.

Dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020–2024 (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021), salah satu sasaran utama adalah penguasaan teknologi kunci industri pertahanan, misalnya teknologi propelan untuk amunisi.

Dia menjelaskan, propelan sebagai bahan pendorong peluru/roket sebelumnya 100% diimpor, sehingga pembangunan pabrik propelan nasional menjadi proyek strategis untuk kemandirian hulu industri pertahanan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung utama yang mengatur pengelolaan industri pertahanan nasional. UU ini menegaskan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement