“Bahkan, UU 16/2012 mewajibkan bahwa dalam setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), minimal 85% dari nilai kontrak harus meliputi komponen lokal, offset, dan imbal dagang,” ucapnya.
“Ketentuan ini bertujuan memastikan belanja pertahanan mendorong pengembangan industri nasional,” bebernya.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor (melalui Kepres, sesuai mandat UU 16/2012) untuk menetapkan arah kebijakan, standar, dan rencana induk (masterplan) industri pertahanan.
“Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat ini, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” ungkapnya.
Upaya kemandirian tercermin dalam kemajuan produksi alutsista tertentu yang sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sektor senjata ringan seperti pistol, senapan serbu, dan amunisi kaliber kecil merupakan contoh utama.