Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect bagi Negara Lain

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |19:34 WIB
Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect bagi Negara Lain
Kemampuan Mandiri RI di Sektor Pertahanan Ciptakan Deterrent Effect/ilustrasi Okezone
A
A
A

“Bahkan, UU 16/2012 mewajibkan bahwa dalam setiap pengadaan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), minimal 85% dari nilai kontrak harus meliputi komponen lokal, offset, dan imbal dagang,” ucapnya.

“Ketentuan ini bertujuan memastikan belanja pertahanan mendorong pengembangan industri nasional,” bebernya.

 Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor (melalui Kepres, sesuai mandat UU 16/2012) untuk menetapkan arah kebijakan, standar, dan rencana induk (masterplan) industri pertahanan.

“Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat ini, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” ungkapnya.

Upaya kemandirian tercermin dalam kemajuan produksi alutsista tertentu yang sepenuhnya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Sektor senjata ringan seperti pistol, senapan serbu, dan amunisi kaliber kecil merupakan contoh utama.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement