Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Sogok Hakim, Mantan Presiden Prancis Diadili

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |10:38 WIB
Diduga Sogok Hakim, Mantan Presiden Prancis Diadili
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (Foto: Reuters)
A
A
A

PARIS - Mantan presiden Prancis Nicolas Sarkozy pada Senin (23/11/2020) menjalani pengadilan atas tuduhan mencoba menyuap hakim dan menjajakan pengaruhnya. Kasus ini merupakan salah satu dari beberapa penyelidikan kriminal yang dapat menodai karier politiknya selama puluhan tahun.

Jaksa penuntut menuduh Sarkozy menawarkan untuk memberikan pekerjaan yang nyaman di Monaco untuk Hakim Gilbert Azibert sebagai imbalan atas informasi rahasia tentang penyelidikan terkait klaim bahwa Sarkozy telah menerima pembayaran ilegal dari pewaris L'Oreal Liliane Bettencourt untuk kampanye kepresidenan 2007.

BACA JUGA: Wanita Terkaya Dunia Selingkuh dengan Nicolas Sarkozy

Sarkozy, yang memimpin Prancis dari 2007-2012 dan tetap berpengaruh di kalangan konservatif, telah membantah melakukan kesalahan dalam semua penyelidikan terhadapnya dan berjuang keras agar kasus tersebut dibatalkan.

Sejak 2013, penyelidik telah menyadap percakapan telepon antara Sarkozy dan pengacaranya, Thierry Herzog saat mereka menyelidiki adanya pendanaan dari Libya dalam kampanye Sarkozy pada 2007.

Dari penyadapan itu diketahui bahwa Sarkozy dan pengacaranya berkomunikasi menggunakan ponsel yang terdaftar dengan nama palsu. Ponsel Sarkozy didaftarkan ke Paul Bismuth.

Jaksa penuntut mengatakan penyadapan telepon mengungkapkan bahwa Sarkozy dan Herzog pada beberapa kesempatan mendiskusikan untuk menghubungi Azibert, seorang hakim di Cour de Cassation, pengadilan banding tertinggi Prancis untuk kasus pidana. Dari Azibert, Sarkozy dan Herzog mendapatkan informasi tentang penyelidikan Bettencourt.

BACA JUGA: Ini Kata Obama Tentang Para Pemimpin Dunia, dari Putin Hingga Erdogan

Mereka menuduh bahwa Sarkozy menawarkan untuk membantu Azibert mendapatkan pekerjaan Monaco dengan imbalan bantuan orang dalam.

"Azibert tidak pernah mendapatkan pekerjaan di Monaco," kata Sarkozy kepada BFM TV bulan ini.

Herzog dan Azibert keduanya diadili dengan Sarkozy, dituduh melakukan korupsi dan menjajakan pengaruh. Mereka juga dituduh “melanggar kerahasiaan profesional”. Ketiganya menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan denda besar jika terbukti bersalah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement