JAKARTA - Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman sempat mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) jika ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab (HRS) itu tak mematuhi hukum yang berlaku di Republik ini. Pernyataan Dudung bermula dari aksi FPI yang memasang baliho besar bergambar Habib Rizieq di sejumlah titik di Jabodetabek, yang kemudian ia perintahkan anak buahnya untuk mencopoti baliho-baliho tersebut.
Aksi prajurit TNI yang mencopot baliho bergambar HRS pun sempat viral di media sosial, sebelum akhirnya Dudung menyampaikan pernyataan bahwa dirinya lah yang melakukan perintah kepada anggotanya tersebut. Soal pembubaran ini kemudian menuai komentar beragam di masyarakat.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Akan Safari Dakwah, Ini Jawaban FPI
Menanggapi hal ini, Dosen Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani menyatakan, memang sejak Undang-undang Organisasi kemasyarakatan (Ormas) diubah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, maka proses pembubaran sebuah organisasi lebih mudah dilakukan.
"Yang penting memenuhi syarat ormas tersebut bertentangan dengan azas berbangsa dan bernegara seperti tidak patuh pada UUD 1945, lalu bertentangan dengan pancasila maka ormas bisa dibubarkan," kata Ismail saat dihubungi Sindonews, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: "HRS Siap Dipanggil Polisi, tapi Panggil Dulu Anak dan Mantu Presiden"
Namun demikian, jika merujuk kepada UU Ormas yang berlaku sebelum keluarnya Perppu, Ismail mengatakan, sebuah ormas yang menjadi korban pembubaran bisa melakukan gugatan ke pengadilan dan dilakukan proses pembuktian di sana.