Sebaliknya, ia menjelaskan, setelah diberlakukannya Perppu Ormas Tahun 2017, maka UU Nomor 17 Tahun 2013 yang menjadi pedoman pembubaran Ormas kemudian tidak berlaku. Menurutnya, melalui perubahan ini, maka waktu itu, Ormas Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) menjadi subyek pembubaran tanpa harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.
Ismail mengatakan, dengan berlakunya Perppu ini, maka tak menutup kemungkinan Ormas FPI juga akan bernasib sama dengan HTI. "Tetapi tentu saja yang bubarkan bukan TNI, ya," ujar pria yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
Lebih lanjut pakar hukum tata negara ini mengatakan bahwa yang harus menjadi konsen semua pihak termasuk dirinya adalah bukan pada pembubaran ormas-nya. Karena pembubaran Ormas apa pun alasannya tidak akan menyelesaikan persoalan.
"Yang paling penting buat saya adalah intitusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan, pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidanya," pungkas dia.
Baca Juga: Izin Belum Diperpanjang, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.