
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat, dengan amunisi aktif masih didalam laras, senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian Laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan MAHKOTA FERTILIZER.
Kini tersangka MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Mantangai tersebut terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
(Awaludin)