Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Senpi Rakitan Tanpa Izin, Pria Paruh Baya Ditangkap

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |19:31 WIB
 Simpan Senpi Rakitan Tanpa Izin, Pria Paruh Baya Ditangkap
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

 Senpi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat, dengan amunisi aktif masih didalam laras, senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian Laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan MAHKOTA FERTILIZER.

Kini tersangka MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Mantangai tersebut terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement