Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |12:47 WIB
 Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur
Habib Bahar bin Smith (foto: Okezone.com)
A
A
A

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu," kata Kabid Humas ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu 18 November 2020.

Namun, ujar Kombes Erdi, lokasi pemeriksaan belum ditentukan di Mapolda Jabar Jabar atau Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Lokasi pemeriksaan belum ditentukan. Kalau memang harus di Lapas Gunung Sindur, ya sudah pemeriksaan dilakukan di Lapas Gunung Sindur," ujar Kombes Pol Erdi.

Disinggung tentang klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah, sopir taksi online telah mencabut laporan dan terjadi perdamaian dengan Habib Bahar pada Juni 2020, Kabid Humas menuturkan, sampai saat ini penyidik belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut.

"Kalau sudah diterima surat perdamaian dan pencabutan laporan itu, tentu penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara kembali. Tapi sampai saat ini, kami belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut," tutur Kabid Humas.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement