Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |14:50 WIB
Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super
Polrestabes Bandung merilis pengungkapan tembakau gorila. (Foto : Sindo/Agus Warsudi)
A
A
A

Tak berhenti di situ, tutur Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan," tutur Kapolrestabes Bandung.

Dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, kata Kombes Pol Ulung, petugas menangkap tersangka AN dan RD. Di apartemen itu petugas mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

"Tersangka AN dan RD mengaku pembuatan tembakau gorila itu atas suruhan tersangka AA yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 November 2020 pagi," kata Kombes Ulung.

Baca Juga : Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Tembakau Gorila Cair

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorila yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.

Baca Juga : Polisi: Tembakau Gorila Cair Bisa Menyebabkan Kematian

"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement