Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |14:50 WIB
Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super
Polrestabes Bandung merilis pengungkapan tembakau gorila. (Foto : Sindo/Agus Warsudi)
A
A
A

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek pabrik rumahan ganja sintetis atau tembakau gorila. Dari pabrik ini, petugas menyita 150 kilogram (kg) tembakau gorila kualitas super siap edar.

Selain barang bukti 150 kg tembakau gorila dan 2 kg bahan baku berupa serbuk putih, polisi menangkap sembilan tersangka. Kesembilan tersangka tersebut antara lain HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorila terbesar di Indonesia ini berawal dari informasi warga marak peredaran ganja sintetis.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kapolrestabes Bandung, personel Satres Narkoba bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas menggerebek pelaku di sebuah hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Di sana, petugas menangkap tiga tersangka, yaitu HF HS, dan AR.

"Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti 2 kilogram ganja sintetis atau tembakau gorilla," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah dan Kasubbag Humas AKP Rahayu Mustikaningsih saat konferesi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Kombes Ulung mengemukakan, tersangka HF, HS, dan AR mengaku mendapatkan 2 kg bahan baku tembakau gorila itu dari Jakarta. Kasus dikembangkan hingga petugas menggerebek sebuah hotel di Cengkareng, Tangerang, Banten.

Di lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, BCL dan BCH yang akan mengambil 2 kg bahan baku pembuatan tembakau gorilla di bandar udara (bandara) pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua kilogram bahan baku ini bisa untuk membuat 400 kg tembakau gorila.

"Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM," ujar Kombes Ulung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement