Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan Mulai Hari Ini

Rus Akbar , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |11:56 WIB
Warga Padang Boleh Gelar Pesta Pernikahan Mulai Hari Ini
Foto ilustrasi Okezone
A
A
A

PADANG-Hari ini berakhirnya surat edaran Wali Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan sejak 9 November lalu atau selama 14 hari. Artinya larangan itu sudah berakhir sejak 22 November 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian menjelaskan, dengan berakhirnya masa surat edaran tentang larangan pernikahan yang dikeluarkan wali kota, secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang. “Meski larangan pesta perkinahan itu berakhir bukan berarti melalaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” katanya, Senin (23/11/2020).

(Baca juga: Kapendam Tegaskan Pencopotan Baliho Habib Rizieq Memang Perintah Pangdam Jaya)

Pemerintah tetap akan melakukan pemantauan kepada penyelenggara pesta atau tuan rumah. “Kami akan mengawasi setiap penyelenggaraan pesta pernikahan di Kota Padang. Jika tidak menerapkan Prokes Covid-19, maka akan ditegur,” ujarnya.

Menurutnya ditetapkan surat edaran lantaran terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Padang, kemudian diberlakukan selama 14 hari itu atas kesepakatan antara Pemko Padang dan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) pada saat pertemuan tanggal 9 November lalu. Saat itu disepakati penerapan SE Wali Kota Padang tentang larangan penyelenggaraan pesta pernikahan berlaku selama 14 hari atau 2 minggu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement