Hasil pengembangan petugas ditemukan fakta, pelaku LS aliyas Ibnu dikendalikan oleh salah satu napi narkoba yang saat ini menekam di sel tahanan Lapas Kelas Dua A Jambulah Ternate.
“Jadi tersangka LS Aliyas Ibnu ini, sesuai keterangan yang kami dapat dari yang bersangkutan, barang tersebut adalah barang dari Bayu, Bayu ini adalah salah seorang dari warga binaan Lapas Kelas Dua Ternate di Jambullah. Jadi untuk sementara kami dalami untuk pengembangan selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Syaban, Selasa (24/11/2020).
LS aliyas Ibnu merupakan pemain lama dan setelah test urine hasilnya positif narkoba.
“Menggunakan terakhir bulan Oktober 2020, dia sebagai pengedar juga, sesuai alamat yang tertera di paket di kirim dari Jakarta. Tersangka akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 111 dan 114 yang ancaman hukumannya, minimal 4 Tahun dan maksiman sampai 20 Tahun,” pungkasnya.
(Awaludin)