Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BCL Ditangkap Polisi karena Narkoba, 150 Kg Tembakau Gorila Disita

Agus Warsudi , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |09:45 WIB
BCL Ditangkap Polisi karena Narkoba, 150 Kg Tembakau Gorila Disita
Polrestabes Bandung merilis penangkapan BCL bersama 8 tersangka lainnya dalam pengungkapan home industry tembakau gorila. (Foto : Sindo/Agus Warsudi)
A
A
A

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorila yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Para terangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolrestabes Bandung.

Baca Juga : Gerebek Pabrik Rumahan, Polrestabes Bandung Sita 150 Kg Tembakau Gorila Kualitas Super

"Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan 1,5 juta warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Baca Juga : Pabrik Rumahan Tembakau Gorila yang Digerebek Polrestabes Bandung Sudah Beroperasi 3 Bulan

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement