 
                "Tuhan kami, meminta Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubenur Jabar untuk merevisi SK UMK Tahun 2021 dengan menaikkan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021 sebesar 8 persen dari UMK tahun 2020," beber Roy.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan ini menyusul kekesalan buruh atas penetapan UMK 2021. Di mana pda rekomendasi PJs Bupati menyebut kenaikan 8% untuk UMK tahun 2021. Sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan provinsi dan ditandatanganinya berita acara, masih merekomendasikan 8%.
Namun dalam Kepgub UMK tahun 2021 yang diterbitkan pada 21 November lalu, kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 kab/kota yang tidak naik. Alasan mereka, kata dia, ada surat klarifikasi rekomendasi dari PJs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021.
"Surat tersebut tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai selesai rapat depeprov tidak ada surat tersebut. Kami kita tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar," beber Roy.
Buruh, kata dia, sangat menyayangkan kenapa hal itu tidak dibahas lagi di dewan pengupahan provinsi Jawa Barat. Mestinya hal itu dibahas, bahwa ada devisi.
(Awaludin)