JAKARTA - Polri mengungkap kerugian hukum untuk putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab dan menantunya Irfan Alaydrus yang mangkir dari panggilan kepolisian terkait penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, kerugian akan dialami pasangan pengantin itu lantaran hal ini adalah kesempatan untuk melakukan klarifikasi yang sesuai fakta dari yang bersangkutan.
"Karena memang kesempatan untuk mengklarifikasi ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," kata Awi, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Dalam proses penyelidikan, kata Awi, proses klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut adalah hal yang penting dalam melakukan konstruksi hukum.
"Tapi ingat penyidik membuat konstruksi hukum. Spenyidiya penyidik butuh saksi cuma kalau dalam UU KUHAP minimal itu dua saksi. Tapi kan kami untuk memperkuat itu wajar polisi itu akan mencari kesesuaian pemeriksaan yang satu dan lainnya. akan dituntut," ujar Awi.