Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif korban nekat melakukan pembunuhan tersebut karena cemburu dan emosi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan korban selama 5 bulan terakhir.
"Menurut pelaku dirinya sudah memperingatkan istrinya. Tapi perselingkuhan itu masih terus berlanjut," jelasnya.
Siswandi menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban sudah di evakuasi ke RSUD Prabumulih.
“Pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.