Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |00:00 WIB
KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap
KPK konferensi pers penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Foto: MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka suap. Dalam penetapan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

"KPK menetapkan 7 orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Menteri Edhy Prabowo Dikenal Supel dan Pandai Bergaul

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement