JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai menetapkannya sebagai tersangka suap. Edhy akan ditahan selama 20 ke depan untuk kepentingan penyidikan.,
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca Juga: KPK Sita ATM, Tas Hermes hingga Jam Mewah saat Tangkap Edhy Prabowo
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Terkait Dengan Perizinan Tambak, Usaha dan Atau Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Sebagai penerima, Edhy Prabowo, SAF; APM; SWD; AF; AM. Sementara sebagai pemberi suap yakni, SJT.