Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tersangka Suap Ekspor Benur Masih Buron, KPK: Segera Serahkan Diri!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |01:18 WIB
2 Tersangka Suap Ekspor Benur Masih Buron, KPK: Segera Serahkan Diri!
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Kedua tersangka tersebut yakni, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus, Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020), dini hari

Baca Juga:  KPK Resmi Tetapkan Menteri Edhy Prabowo sebagai Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM)

 

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement