JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap tidak adalagi penyelenggara negara yang tertangkap tangan karena melakukan tindak pidana korupsi. Nawawi mengingatkan kepada para penyelenggara negara atas sumpahnya ketika menjadi pejabat publik.
"Pejabat publik saat dilantik telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Karena itu KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah," ucap Nawawi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Menilik Proses KPK Menangkap Menteri Edhy Prabowo
Nawawi mewanti-wanti kepada para pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi ataupun kelompok. Sebab, para pejabat publik punya kewenangan lebih saat menjabat.
"Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara," ungkap Nawawi.
"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya," pungkasnya.