JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo masih buron.
Dua tersangka buron itu antara lain Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM), dan pihak swasta atas nama Amiril Mukminin (AM).
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan, dan KPK menghimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 25 November 2020 malam.
Baca juga:
Sebelum Dijebloskan ke Penjara Edhy Prabowo di Tes Covid-19, Ini Hasilnya
Edhy Prabowo Ditangkap, Fadli Zon: Semoga KPK Temukan Harun Masiku
Gantikan Posisi Edhy Prabowo, Netizen Sindir Luhut
Total tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara rasuah ini sebanyak tujuh orang. Dua orang, APM dan AM masih buron dan lima lainnya sudah meringkuk di jeruji besi. Kelimanya antara lain Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF).
Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Direktur PT DPP, Suharjito (SJT) yang diduga menjadi pemberi suap.