Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |11:24 WIB
 Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menaikkan status kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di kawasan Megamendung, Bogor pada 13 November lalu ke proses penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago membenarkan adanya penetapan naiknya status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sudah sudah naik ke tahap penyidikan," kata Erdi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga:

Meskipun Ditolak Sejumlah Daerah, FPI: Habib Rizieq Akan Tetap Safari Dakwah   

Kasus Kerumunan Habib Rizieq Belum Ada Tersangka, Polisi: Tak Bisa Buru-Buru   

Najwa Shihab dan Mantu Habib Rizieq Siap Hadir untuk Klarifikasi   

Erdi menuturkan, naiknya status tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang terkait acara tersebut. Dari sana polisi kemudian menilai kasus dapat naik ke penyidikan.

"Kalau tidak salah 15 atau 17 (saksi) sudah dimintai keterangan itu," ujarnya.

Kendati begitu kata Erdi, hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.

"Belum, belum baru naik ke penyidikan saja (terkait pelanggaran karantina) ya," terangnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement