Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak di Bandar Lampung Polisikan Suami

Andreas Affandi , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |09:32 WIB
Jadi Korban KDRT, Ibu Tiga Anak di Bandar Lampung Polisikan Suami
Ibu rumah tangga polisikan suami karena KDRT. (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

(Baca juga: 5 Jenderal dan 4 Kolonel Anak Buah Prabowo Dirotasi)

Usai membuat laporannya ke SPKT Polresta Bandar Lampung, Korban kemudian dipemeriksa di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Jika terbukti bersalah, FM suami korban bakal dijerat polisi dengan Undang-undang tentang Kekerasan dalam Tumah Tangga serta terancam hukuman selama 10 tahun kurungan penjara.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement