Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Pidana di Kerumunan Massa Habib Rizieq, Siapa yang Dijadikan Tersangka?

iNews TV , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |11:42 WIB
Ada Pidana di Kerumunan Massa Habib Rizieq, Siapa yang Dijadikan Tersangka?
Foto: Okezone
A
A
A

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020.

(Baca juga: Polisi Naikkan Status Penyidikan Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung)

Sebelumnya penyidik Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi terkait ribuan massa Habib Rizieq di Megamendung. Penyidik pun menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun Ditreskrimum Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi mengatakan, peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement