DEPOK – Pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dikabarkan positif terpapar virus corona (Covid-19). Oleh karena itu, kantor dinas tersebut ditutup sementara. Penutupan dilakukan sejak 27 November hingga 2 Desember 2020.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, meski ditutup sementara, pelayanan Dukcapil tetap berjalan. Untuk pelayanan Kartu Keluarga dan KTP elektronik dilaksanakan di setiap kelurahan.
“Penutupan layanan di kantor tesebut merupakan upaya kami untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, sehingga kami harus memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home di sebagian karyawan kami,” katanya, Jumat (27/11/20).
Disdukcapil juga menutup sementara pelayanan daring atau WhatsApp. Pihaknya saat ini akan fokus pada penyelesaian permohonan dokumen kependudukan yang masih ada.
“Bagi warga yang sudah melakukan permohonan sebelumnya kami akan tetap menyelesaikannya. Ini untuk menghindari kerumunan dalam pengambilan dokumen kependudukan, sehingga sementara akan kami kirimkan dokumen digital. Karena fisiknya dapat diambil setelah kantor buka kembali,” ucapnya.