Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Korban dengan Iming-iming Jadi PNS, Oknum Polisi Ini Diamankan

Pande Wismaya , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2020 |12:38 WIB
 Tipu Korban dengan Iming-iming Jadi PNS, Oknum Polisi Ini Diamankan
Oknum polisi digelandang karena tipu korban. (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Kasus ini, lanjutnya, baru dilaporkan oleh korban sehingga kedua tersangka diamankan bersama barang bukti kuitasnsi penerimaan uang

Sementara itu, tersangka mengaku jika dirinya ingin membantu korban dan tidak ada niatan melakukan penipuan. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Buleleng.

(Baca juga: Dirawat di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dalam Kondisi Baik)-

Atas tindakan tidak terpuji itu, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement