Namun, sampai dengan waktu tersebut pernikahan belum terlaksana, korban yang merasa dirugikan dan tertipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.