BANDUNG - Seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dikabarkan positif terpapar Covid-19. Akibatnya, PHI di Japati, Kota Bandung, tutup sementara.
(Baca juga: Bukan China, Turis Timor Leste dan Malaysia Paling Banyak Plesiran ke Indonesia)
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung Wasdi Permana mengatakan, kabar hakim ad hoc PHI Bandung terpapar Covid-19, benar. "Ya (ada satu hakim positif). Hakim Ad Hoc," kata Wasdi Permana, Jumat (27/11/2020).
Wasdi mengemukakan, saat ini, hakim ad hoc yang positif terjangkit virus Corona itu menjalani isolasi mandiri di kediamannya. Untuk mengantisi penyebaran virus Corona maka PHI Bandung tutup sementara dari aktivitas persidangan. "(PHI Bandung) tutup dua hari sejak Kamis dan Jumat (hari ini). Senin buka lagi," ujar dia.
(Baca juga: Dirawat di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq dalam Kondisi Baik)
Humas PN Bandung menuturkan, selama ini, PHI Bandung menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Pengunjung yang boleh masuk ke pengadilan itu, dibatasi. "Hanya mereka yang sidang boleh masuk. Pengunjung lainnya (yang tidak berkepentingan) menunggu di luar," tutur Humas PN Bandung.
Namun Wasdi Permana tak menjawab saat ditanya terkait dugaan sementara sang hakim terpapar di mana dan apakah pernah melaksanakan perjalanan atau tugas keluar kota.
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.