Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Nurhadi, Pengacara Bantah Kliennya Kendalikan Hakim MA

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |01:42 WIB
Sidang Kasus Nurhadi, Pengacara Bantah Kliennya Kendalikan Hakim MA
Sidang kasus Nurhadi. (Foto: Sindonews)
A
A
A

"Membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020). 

Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai sekretaris MA sekitar Rp30-50 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon 1 di MA. "Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon 1 dan sama gaji pokok remonasi," ucap dia.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement