"Membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai sekretaris MA sekitar Rp30-50 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon 1 di MA. "Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon 1 dan sama gaji pokok remonasi," ucap dia.
(Qur'anul Hidayat)