Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Nurhadi, Pengacara Bantah Kliennya Kendalikan Hakim MA

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |01:42 WIB
Sidang Kasus Nurhadi, Pengacara Bantah Kliennya Kendalikan Hakim MA
Sidang kasus Nurhadi. (Foto: Sindonews)
A
A
A

"Membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Tipikor Jakarta, Jumat (27/11/2020). 

Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai sekretaris MA sekitar Rp30-50 juta. Jumlah tersebut sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon 1 di MA. "Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon 1 dan sama gaji pokok remonasi," ucap dia.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement