Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut RS Ummi Dipolisikan, FPI: Semakin Carut Marut Hukum di Negeri Ini!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 28 November 2020 |16:32 WIB
Dirut RS Ummi Dipolisikan, FPI: Semakin Carut Marut Hukum di Negeri Ini!
Foto: Okezone
A
A
A

(Baca juga: Buntut Kerumunan Massa Habib Rizieq, Giliran Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup Dicopot)

"Dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien, kalau seperti itu alasannya maka makin carut marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum tapi negara sewenang-wenang," ucap Aziz.

Sebelumnya, dari informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement